Polemik Pencabutan IUP, Bahlil: Memang Ini Barang Bancakan?

Date:

Bahlil menyampaikan pendapatnya melalui podcast Bocor Alus Politik alias BAP Tempo yang dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/3). Bahlil mengatakan, sebagai mantan pengusaha, ia merasa bahwa tidak mungkin 2078 IUP ini semuanya benar. “Saya katakan jangan zalim sama pengusaha. Karena itu kita harus membuka ruang kepada pengusaha, yakni melakukan keberatan. Dan mereka melakukan keberatan atas alasan pencabutan,” kata Bahlil. Menurut Bahlil, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan sejumlah alasan pencabutan IUP antara lain RKAB tiga tahun tidak ada, izin yang sudah ada tapi tidak diurus lagi, dan izin yang ada tapi digadai ke bank. “Nggak boleh IUP digadai ke bank. Uangnya ada tapi dipakai bisnis lain, pengusaha ada tapi sudah pailit, ada IUP nggak ada orangnya. Memang barang negara ini barang bancakan?” tegas Bahlil. Bahlil menambahkan bahwa jika IUP belum bisa digunakan karena belum mendapatkan RKAB dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka pencabutan tidak boleh dilakukan. Selain itu, Bahlil juga menyinggung mengenai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tidak diurus. “Kalau ini sengaja mau jual IUP itu. Aku ini mantan pengusaha, jadi ngerti intrik-intrik ini,” tegas Bahlil. Temukan berita-berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Kapolri Nyatakan Komitmen Kawal Asta Cita

Jakarta, Media KalbarKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan...