Kebijakan tersebut menuai kritik dari banyak kalangan karena kegiatan Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib yang telah ada sejak lama. Wakil Ketua MPR dan politikus senior PKS, Hidayat Nur Wahid, mengomentari kebijakan itu. “Sayang sekali jika ekstrakurikuler Pramuka benar-benar resmi dihapus dari kurikulum. Saya aktif di Pramuka sejak usia SD (Siaga),” kata HNW dalam akun media pribadinya. “Saya merasakan banyak manfaatnya dalam pembentukan karakter positif dan alternatif kegiatan yang visioner,” tambahnya. Pencabutan dilakukan melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan pilihan yang dapat diikuti berdasarkan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Temukan berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
HNW Soroti Pencabutan Pramuka dari Ekskul Wajib: Sayang Sekali Mas Menteri
Date: