Lingkar.co – Aparat kepolisian telah berhasil menangkap tiga pelaku penembakan yang menyebabkan Yudha Bagus Setiawan, seorang warga Banyudono, Boyolali, tewas di Colomadu pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Penembakan itu diklaim sebagai bentuk perlawanan pelaku terhadap serangan yang dilakukan oleh korban dan kelompoknya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora yang didampingi oleh Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dalam keterangan pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis (1/2/2024).
Dirreskrimum mengungkapkan bahwa tiga pelaku tersebut berinisial S alias K (46) warga Kel. Tohudan, Colomadu, Karanganyar, D.E alias E.R (44) warga Kec. Mojosongo Boyolali, dan P (43) warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu pucuk senjata api, 5 selongsong, 1 proyektil, dan 2 DVR CCTV serta sorban milik korban. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut.
“Kasus bermula ketika pada Jumat, (26/1) pukul 22.07 WIB korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah yang terletak di Kel. Tohudan, Colomadu. Kemudian terjadi penyerangan dan Tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban,” ungkap Dirreskrimum.
Para pelaku juga mengejar serta melakukan penganiayaan terhadap kelompok yang menyerang tersebut. Kejadian tersebut menewaskan korban yang mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban.
Penembakan dilakukan oleh tersangka S alias K. Sedangkan peran tersangka DE dan P adalah turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga berakibat mempercepat kematian korban.
“Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp. 3 juta. Masih kita dalami siapa yang menjual,” tuturnya.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pada hari Minggu (28/1) sore tersangka S alias K ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar di Weleri Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.
“Tersangka S alias K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati,” tandasnya.
Sementara dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. (*) Penulis: Miftahus Salam