Bekas Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Divonis Mati

Date:

Andri Gustami dinyatakan bersalah melanggar UU Narkotika Pasal 114 ayat (2). Ketua majelis hakim menyatakan bahwa yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan terdakwa mengkhianati institusi Polri dan Pemerintah Indonesia. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Oleh karena itu, Andri Gustami dijatuhi hukuman mati. Terdakwa menyatakan bahwa vonis terhadap dirinya tidak adil dan menganggap putusan majelis hakim tidak adil baginya.

JPU Eka Aftarini menerima putusan dari majelis hakim yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Andri Gustami terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama dalam sebuah perkara dimana ia bertindak sebagai kurir spesial dan telah berhasil meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.

Temukan berita hangat dan terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Silakan kunjungi tautan berita di Google News untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Pengoplosan Gas: Ancaman Serius bagi Keselamatan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengingatkan bahwa pengoplosan...

Pengoplosan Gas Bersubsidi: Peluang Keuntungan Besar!

Praktik pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara,...

Pandji Bakal Bagikan Pengalaman Menarik di Polda Metro Jaya

Komika Pandji Pragiwaksono telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda...

Pelaku Ledakan di SMAN 72 Diduga Geram, Polisi Ungkap Motif

Alasan di balik tindakan peledakan yang dilakukan oleh seorang...