Bekas Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Divonis Mati
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada bekas Kasat Narkoba AKP Andri Gustami setelah menyatakan dirinya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Putusan ini menegaskan sikap keras pengadilan terhadap keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba, terutama ketika pelakunya justru berasal dari institusi penegak hukum.
Hakim Menilai Tak Ada Hal yang Meringankan
Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Lebih jauh, Andri Gustami dinilai telah mengkhianati institusi Polri dan Pemerintah Indonesia. Majelis juga menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana mati kepada Andri Gustami. Saat vonis dibacakan, terdakwa menyatakan putusan tersebut tidak adil dan menilai majelis hakim tidak berpihak kepadanya.
Terlibat Jaringan Fredy Pratama
Di persidangan, Andri Gustami disebut terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama. Dalam perkara ini, ia berperan sebagai kurir spesial yang membantu meloloskan pengiriman sabu. Total ada delapan kali pengiriman yang berhasil dibawa dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini sebelumnya juga menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Karena itu, putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa, meski tetap memicu keberatan dari pihak Andri Gustami.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
