Landak, Media Kalbar
Dalam Operasi Pekat Polsek Mempawah Hulu berhasil menangkap dua orang bandar judi, satu pria dan satu wanita yang diduga sebagai tersangka bandar judi dengan inisial EP (48) dan LM (57), yang ditangkap di Kampung Tempurung, Dusun Simpang Pandan, Desa Tiang Tanjung, Kecamatan Mempawah Hulu tanpa ada perlawanan, sehingga situasi tetap aman dan kondusif pada Sabtu malam (23/3/2024).
Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Mempawah Hulu, IPTU Suwandi SH MH mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan perjudian.
“Dengan informasi tersebut, anggota polsek Mempawah Hulu melakukan penyelidikan mengenai lokasi tempat perjudian. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya berhasil diamankan 2 orang tersangka perjudian beserta barang bukti,” kata Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 buah lapak judi jenis Kolok Kolok yang bergambar kepiting, udang, bulan, tempayan, bunga, dan ikan, 1 buah ember warna hijau (alat guncang dadu), 6 buah dadu besar jenis kolok kolok yang bergambar kepiting, udang, bulan, tempayan, bunga, dan ikan, 1 buah keranjang warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp. 5.348.000,-.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mempawah Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Kapolsek Mempawah Hulu, IPTU Suwandi SH MH, berharap agar seluruh warga masyarakat dapat bersinergi dan terus melawan segala jenis kriminal dengan melaporkan adanya kegiatan kriminal di sekitar tempat tinggal mereka. (*/Amad)