Istri Anggota TNI Dijerat UU ITE, Polisi Didesak Terapkan Restoratif Justice

Date:

Anandira dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus hukum Anandira sendiri bermula dari laporan suaminya berinisial MHA.

“Tindakan Polresta Denpasar sangatlah tidak adil dan diduga berpihak. Karena tersangka membongkar perselingkuhan suaminya yang salah satunya dengan anak perwira menengah polisi dan telah diproses di peradilan militer,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui siaran persnya, Senin (15/4).

Anandira Puspita diketahui telah melaporkan perselingkuhan suaminya tersebut ke Pomdam Udayana. Saat ini, berkas kasus tindak asusila oleh MHA sudah dilimpahkan kepada Oditur Militer sebagai tindaklanjut Peradilan Militer.

Sehingga, dengan ditanganinya kasus yang dilaporkan Anandira Puspita tersebut di lingkungan militer, maka perbuatan MHA adalah terbukti adanya tindakan asusilanya.

“Karenanya, IPW menilai berdasarkan hukum bila tuduhan yang dilontarkan oleh tersangka adalah benar maka tidak bisa dipidana,” kata Sugeng.

Oleh sebab itu, IPW mendesak Polresta Denpasar memprioritaskan pemberian Restoratif Justice bagi Anandira Puspita yang dijerat kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

After Visiting Four Countries, Prabowo Subianto Continues to Malaysia, Starting with a Meeting with Sultan Ibrahim

Malaysia – Indonesian Defense Minister and President-elect Prabowo Subianto...

Sejarah Dusun Sungai Utik – Media Kalbar

Kapuas Hulu, Media KalbarKepala Desa Batu Lintang Kecamatan Embaloh...