Netralitas Pj Kepala Daerah jadi Satu Alasan Saldi Isra Dissenting Opinion

Date:

Berdasarkan fakta di persidangan, terdapat banyak laporan kepada pengawas pemilu terkait netralitas penjabat kepala daerah karena dinilai memihak kepada salah satu pasangan calon,” kata Saldi Isra dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

“Saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas penjabat kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi, antara lain, di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan,” kata Saldi.

Adapun bentuk ketidaknetralan penjabat kepala daerah, di antaranya, berupa penggerakan ASN, pengalokasian sebagian dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih pasangan calon yang memiliki komitmen jelas untuk kelanjutan IKN,” sambungnya.

Saldi mengungkapkan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian penjabat kepala daerah, termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggarnya pemilu yang berintegritas.

Oleh sebab itu, menurut Saldi, perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim MK untuk memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres Nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

After Visiting Four Countries, Prabowo Subianto Continues to Malaysia, Starting with a Meeting with Sultan Ibrahim

Malaysia – Indonesian Defense Minister and President-elect Prabowo Subianto...

Sejarah Dusun Sungai Utik – Media Kalbar

Kapuas Hulu, Media KalbarKepala Desa Batu Lintang Kecamatan Embaloh...