DPR Harus Batalkan dan Evaluasi Rencana Revisi UU TNI

Date:

Kami berpendapat bahwa DPR harus membatalkan dan meninjau kembali agenda revisi UU TNI, mengingat hal ini tidak mendesak untuk dilakukan saat ini. Lebih lanjut, substansi perubahan yang diusulkan oleh pemerintah bukanlah untuk memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dilakukan sejak tahun 1998, tetapi justru sebaliknya.

Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan perubahan malah memajukan agenda reformasi TNI. Berdasarkan draft yang ada, kami menemukan beberapa usulan perubahan UU TNI yang dapat membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum, dan HAM, antara lain:

Pertama, pengembangan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan. Revisi UU TNI yang mengubah fungsi TNI bukan hanya sebagai alat pertahanan negara tetapi juga keamanan negara adalah kesalahan. Di negara demokrasi, fungsi militer seharusnya hanya digunakan untuk pertahanan negara, bukan untuk keamanan dalam negeri.

Kedua, pencabutan kewenangan Presiden untuk mengatur penggunaan kekuatan TNI. Ketentuan tentang kewenangan Presiden tersebut seharusnya tidak dicabut dalam UU TNI, karena Presiden harus bertanggung jawab atas pengerahan kekuatan TNI.

Ketiga, perluasan dan penambahan jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Perluasan ini dapat mengarah pada keterlibatan TNI dalam ranah sipil dan proyek-proyek pembangunan pemerintah dengan lebih luas. Juga, hal ini dapat mengakibatkan TNI tidak dikontrol oleh DPR dalam penggunaan pasukan TNI.

Keempat, perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif. Hal ini dapat membuka ruang bagi TNI untuk terlibat dalam politik, yang bertentangan dengan reformasi TNI tahun 1998.

Kelima, memperkuat impunitas anggota militer yang melakukan tindak pidana umum. Hal ini tidak sesuai dengan semangat reformasi TNI tahun 1998.

Keenam, perubahan mekanisme anggaran pertahanan dan kewenangan Menhan. Perubahan ini dapat membuka ruang untuk anggaran non-budgeter yang rawan korupsi.

Berdasarkan alasan di atas, kami menyerukan pemerintah untuk membatalkan agenda revisi UU TNI dan fokus pada penyelesaian pekerjaan rumah reformasi TNI yang tertunda, seperti reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial. Evaluasi menyeluruh juga perlu dilakukan terhadap penyimpangan tugas pokok TNI.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Magelang Residents Enthusiastically Greet Prabowo Subianto After Merah Putih Cabinet Retreat

Magelang — Indonesian President Prabowo Subianto was warmly welcomed...

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Seluruh Indonesia: Menelisik Makna dan Tantangannya

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Seluruh Indonesia, sebuah...

Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa di Era Digital: Menjelajahi Potensi dan Tantangan

Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa di Era Digital: Menjelajahi...