PN Semarang Tolak Gugatan Yayasan Anak Bangsa Yogyakarta

Date:

Lingkar.co – Putusan sidang di Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan perdata yang dilayangkan Yayasan Anak Bangsa dan STIE Kerjasama Yogyakarta, dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Smg junc to No. 1/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga Semarang, Jumat (7/6/2024) sore

Putusan dibacakan oleh hakim ketua Asep Permana, SH, MH dalam sidang yang digelar di ruang sidang Mujono. Asep menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat tidak memenuhi unsur dan tidak cukup bukti.

Sementara, Ketua Yayasan Anak Bangsa, Panardi Setiawan mengatakan, pihaknya selaku wadah bagi alumni AKUB, APPI, AKMI, dan STIE Kerjasama Yogyakarta (Amal Usaha Yayasan Pendidikan Kerjasama Yogyakarta), telah mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Semarang terkait sengketa penggunaan aset yayasan.

“Gugatan ini kami ajukan dengan nomor register perkara 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Smg juncto No. 1/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga Semarang,” kata Panardi usai menerima hasil putusan pengadilan.

Ia katakan, kasus sengketa aset yayasan melibatkan pihak luar yang bukan pengurus maupun anggota yayasan. Mereka, menurut Panardi, berusaha mempailitkan yayasan dan menjual semua aset dengan kisaran nilai sebesar Rp 170 miliar.

“Termasuk kampus STIE Kerjasama di Yogyakarta yang terletak di Jl. Parangtritis KM 3,5 dan Jl. Menteri Supeno No. 103. Penjualan aset ini mengakibatkan lebih dari 70 ribu alumni kehilangan almamater mereka,” keluhnya.

Ia menyebut hanya tiga dari delapan tergugat yang hadir dalam persidangan. Itu pun hanya diwakili oleh kuasa hukum tergugat. Bukti yang diajukan menunjukkan bahwa hasil penjualan aset sebesar Rp. 104 miliar diterima oleh pihak tergugat.

“Fakta-fakta persidangan ini menguatkan dugaan bahwa terdapat penyalahgunaan dana dari hasil penjualan aset yayasan,” tukasnya.

“Kami, para alumni sebenarnya berharap keputusan tersebut adil dan dapat mengembalikan kampus kami agar dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya,” keluhnya.

Sementara Wisnu Harto selaku pengacara Yayasan Anak Bangsa mengaku tidak mau menyerah. Ia menyatakan akan melakukan upaya banding dan akan mengajukan laporan ke Komisi Yudisial, karena fakta persidangan bertentangan dengan keputusan. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Magelang Residents Enthusiastically Greet Prabowo Subianto After Merah Putih Cabinet Retreat

Magelang — Indonesian President Prabowo Subianto was warmly welcomed...

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Seluruh Indonesia: Menelisik Makna dan Tantangannya

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Seluruh Indonesia, sebuah...

Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa di Era Digital: Menjelajahi Potensi dan Tantangan

Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa di Era Digital: Menjelajahi...