Jakarta, CNBC Indonesia – TikTok belum menyerah untuk mempertahankan bisnisnya di Amerika Serikat (AS). Raksasa di bawah naungan ByteDance tersebut mengatakan kepada pengadilan banding federal bahwa aplikasinya tak memiliki hubungan khusus dengan China.
TikTok mendesak pengadilan membatalkan undang-undang yang mewajibkan induk ByteDance asal China melakukan divestasi terhadap bisnisnya yang beroperasi di AS.
TikTok sebelumnya sudah mencoba menggugat undang-undang yang ditujukan spesifik ke operasional bisnisnya. Menurut TikTok, Departemen Kehakiman AS (DOJ) telah membuat kesalahan dalam penanganan kasusnya.
DOJ menuduh TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional karena memungkinkan pemerintah China mengumpulkan data warga AS dan diam-diam memanipulasi konten yang mereka lihat.
Dalam pembelaan TikTok, mesin rekomendasi konten di sistemnya disimpan di AS melalui server cloud yang dioperasikan Oracle, perusahaan berbasis AS.
TikTok menegaskan konten-konten yang direkomendasikan untuk pengguna AS merupakan keputusan moderasi konten yang ada di AS, dikutip dari Reuters, Sabtu (17/8/2024).
Undang-undang untuk menjegal TikTok sudah diteken Biden pada 24 April lalu. ByteDance diberi waktu hingga 19 Januari 2025 untuk menjual TikTok atau menghadapi pemblokiran nasional.
Gedung Putih mengatakan tak bermaksud memblokir TikTok. Mereka hanya ingin melihat TikTok lepas dari China.
Pengadilan banding akan mengadakan argumen lisan mengenai gugatan hukum tersebut pada 16 September. Nasib TikTok akan ditentukan pada minggu-minggu terakhir Pemilu AS pada 5 November mendatang.
(fab/fab)
Next Article
Sah! Biden Teken Aturan Blokir TikTok, China Diberi Pilihan Sulit