Kubu Raya, Media Kalbar
Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Tamang berinisial AB.S.Ag diduga merangkap jabatan sebagai Direktur di PT Tamang Makmur Jaya, sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah desa tersebut. Dugaan ini memicu pertanyaan mengenai etika dan kepatutan, mengingat tugas utama seorang Sekdes adalah membantu Kepala Desa dalam mengelola pemerintahan desa.
Sebagai perangkat desa, AB.S.Ag seharusnya berfokus pada pelayanan masyarakat dan memastikan kelancaran administrasi pemerintahan desa. Namun, keterlibatan dalam dunia usaha swasta seperti yang diduga ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat setempat.
Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Eddy Ruslan, turut memberikan tanggapan terkait dugaan ini. Pada Sabtu (7/9/2024), Eddy menegaskan bahwa jika benar AB.S.Ag merangkap jabatan sebagai Direktur PT Tamang Makmur Jaya, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.
“Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 dengan jelas melarang Kepala Desa dan perangkatnya untuk merangkap jabatan, terutama di sektor swasta. Ini penting untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Eddy.
Eddy menambahkan bahwa jika dugaan ini terbukti, sanksi tegas harus segera diberlakukan. Berdasarkan undang-undang, perangkat desa yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, hingga diberhentikan dari jabatannya.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, terutama Penjabat Bupati, untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus ini. Langkah cepat dan tepat diperlukan guna menjaga kelancaran pemerintahan desa serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gunung Tamang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 14.46 WIB.(*/Mk)