Peran Penting Kepala Desa dalam Kepastian Hukum atas Hak Tanah

Date:

PONTIANAK, Media Kalbar

Kepala desa, sebagai bagian dari aparat pemerintah di tingkatan paling bawah, memegang peran strategis dalam memastikan kepastian hukum terkait hak atas tanah di wilayahnya. Peran ini sangat krusial karena tanah merupakan salah satu sumber daya yang penting bagi masyarakat, khususnya di pedesaan.

Ketua LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, menjelaskan bahwa Kepala desa memiliki wewenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan sementara atas tanah sebelum dilakukan sertifikasi resmi.

“Kewenangan ini memberi kepala desa otoritas istimewa dalam mengelola dan mengatur pertanahan di wilayahnya. Kepala desa biasanya memiliki pengetahuan mendalam tentang kondisi pertanahan di desanya, termasuk kepemilikan dan penguasaan tanah,” ungkap Dr. Herman Hofi Munawar. Minggu, 6/10/2024.

Wewenang Kepala Desa seharusnya digunakan dengan bijaksana untuk mendukung masyarakat dalam proses legalisasi hak atas tanah, menciptakan ketertiban, serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Namun, sangat disayangkan, dalam praktiknya seringkali ditemukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

“Banyak kepala desa yang menerbitkan SKT secara sembarangan demi keuntungan pribadi. Surat-surat keterangan ini diterbitkan tanpa mematuhi prosedur yang seharusnya, bahkan dalam beberapa kasus, verifikasi dilakukan tanpa cermat oleh camat sebagai pihak yang lebih tinggi. Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka celah bagi munculnya konflik pertanahan dan praktik mafia tanah di berbagai daerah,” terangnya.

Dalam kasus penyelewengan ini, SKT sering kali diterbitkan atas nama pihak yang sebenarnya tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah yang sah dan menambah kompleksitas masalah pertanahan di desa. Situasi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat pembangunan desa secara menyeluruh.

Kewenangan kepala desa dalam menerbitkan SKT sebenarnya diatur dengan jelas melalui Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 yang kemudian diperbarui oleh Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997. Aturan ini memberikan panduan mengenai prosedur yang harus diikuti dalam pendaftaran tanah. Namun, ketika kewenangan ini disalahgunakan, peran penting kepala desa sebagai pelindung hak-hak masyarakat menjadi tergerus.

Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan kepastian hukum, pemerintah daerah (pemda) perlu bertindak tegas dalam menertibkan perilaku oknum kepala desa yang menyalahgunakan wewenangnya.

Bupati sebagai kepala pemerintahan di tingkat kabupaten harus segera melakukan evaluasi dan penindakan terhadap kepala desa yang menerbitkan SKT tanpa mengikuti prosedur yang benar. Langkah ini penting agar masyarakat bisa merasa aman dan terlindungi dalam hal kepemilikan tanah, serta untuk mencegah maraknya praktik mafia tanah yang merusak tatanan hukum dan sosial.

Kepala desa seharusnya berperan sebagai pemimpin yang membawa perubahan positif di tengah masyarakat, memperkuat hubungan antara rakyat dan pemerintah, serta mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih baik.

“Kewenangan yang dimiliki harus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, bukan untuk keuntungan pribadi. Dengan demikian, pengelolaan pertanahan yang baik akan membantu menciptakan ketertiban dan kepastian hukum bagi seluruh warga desa,” pungkasnya Dr. Herman Hofi Munawar. (*/Amad)

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

MA Tolak Kasasi Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)...

Gayung Bersambut Harapan Generasi Muda Mempawah, Sutarmidji Setuju Beri Pelatihan Ekspor-Impor

MEMPAWAH, Media KalbarCalon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut...