Pembatasan Usia Kendaraan Butuh Payung Perda

Date:

Salah satu aturan yang tercantum adalah pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Taufik Zoelkifli, menyatakan bahwa sesuai Pasal 24 ayat 2 UU DKJ menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan UU DKJ.

Menurutnya, langkah terpenting adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan seluruh pihak terkait dan warga yang terdampak. Hal ini dilakukan agar kebijakan bisa diterima dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Taufik juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyiapkan Naskah Akademik (NA), sambil menunggu peraturan pemerintah yang menetapkan ibu kota resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia mengharapkan bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan pribadi.

Untuk mendapatkan berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL, Anda dapat mengunjungi Google News. Selengkapnya, kunjungi https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPnniQswxPybAw?ceid=ID:id&oc=3&r=1.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Magelang Residents Enthusiastically Greet Prabowo Subianto After Merah Putih Cabinet Retreat

Magelang — Indonesian President Prabowo Subianto was warmly welcomed...

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Seluruh Indonesia: Menelisik Makna dan Tantangannya

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Seluruh Indonesia, sebuah...

Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa di Era Digital: Menjelajahi Potensi dan Tantangan

Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa di Era Digital: Menjelajahi...