BTN Hormati Proses Hukum Nasabah Korban Investasi Bodong

Date:

Dengan demikian Ombudsman RI dapat mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan laporan masyarakat. Penegasan itu disampaikan Hakim usai menggelar pertemuan dengan Ombudsman RI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian BUMN, di Jakarta, Rabu (8/5).

BTN sendiri, lanjut Hakim, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, di mana BTN kembali dilaporkan oleh orang-orang yang mengaku sebagai korban dari produk BTN. “Yang mengaku sebagai korban ini mengaku sebagai nasabah BTN. Jadi ini merupakan proses yang sedang kami jalani,” kata Hakim.

Hakim menekankan bahwa BTN menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang. “Apa yang terjadi sebetulnya dan apa yang nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban kami selaku BTN,” kata Hakim.

Menurut Hakim, hingga kini BTN belum bisa memberikan jawaban yang pasti karena masih dalam proses hukum untuk mendapatkan penegakkan hukum yang seadil-adilnya. “Kami bertanggung jawab untuk apapun yang terkait dengan nasabah kami, namun dalam hal ini kami juga perlu keputusan hukum terkait tindakan apa yang harus kami ambil terkait kasus yang terjadi saat ini,” kata Hakim.

Konsultan Hukum BTN, Roni Hutajulu yang turut hadir dalam pertemuan tersebut melihat dari kaca mata hukum bahwa laporan kepolisian yang dibuat oleh para korban investasi bodong yang mengaku sebagai nasabah BTN itu melanggar prinsip “Ne Bis In Idem” atau tidak dua kali perkara yang sama bisa diperiksa.

Menurut Roni, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan oleh pihak BTN ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023 lalu. “Atas laporan itu proses hukumnya sudah berjalan dan mendudukkan dua orang sebagai tersangka, kemudian perkaranya naik ke pengadilan dan sudah mendapatkan putusan inkrah yaitu menghukum dua orang tadi yang notabene adalah suami istri,” kata Roni.

Roni mengatakan, dua mantan pegawai BTN itu sudah resmi dipecat. Roni menjelaskan, modus yang dilakukan dua tersangka adalah uang para korban ditransfer ke dalam rekening investor masing-masing di BTN. Hanya saja pembukaan rekening itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai prosedur pembukaan rekening bank.

“Tapi yang terjadi adalah semua data nasabah ini terkumpul kepada satu orang, lalu satu orang ini membuka rekening,” kata Roni. “Setelah rekening ini diterbitkan buku rekening tidak diserahkan kepada investor. Tapi dimanfaatkan sendiri dia pegang ATM lalu semua dananya ditransfer ke rekening pribadinya sendiri. Itu modusnya,” demikian Roni.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

HCB Minta Penundaan Pemeriksaan dengan Alasan Ikut UKW, Ternyata Pimpin Rapat di VOI.ID

JAKARTA, Media KalbarPenyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro...

Magelang Residents Enthusiastically Greet Prabowo Subianto After Merah Putih Cabinet Retreat

Magelang — Indonesian President Prabowo Subianto was warmly welcomed...

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Seluruh Indonesia: Menelisik Makna dan Tantangannya

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Seluruh Indonesia, sebuah...