Iswar dan Ade Bhakti Dapat Panggilan KASN, Pengamat Politik: Suara Masyarakat Tidak Bisa Diatur

Date:

Lingkar.co – Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin dan Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan mendapat panggilan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk berkoordinasi dan klarifikasi .

Kedua tokoh populis itu bakal dimintai klarifikasi oleh KASN terkait netralitas mereka sebagai ASN. Hal itu tak lepas dari santernya wacana sebagai bakal calon wali kota Semarang pada Pilkada atau Pilwalkot Semarang 2024.

Menurut pengamat Tata Negara dari Universitas Surakarta (UNSA) Dr Diana Sukorina, keduanya bisa membuktikan netralitasnya jika tidak mengajukan diri sebagai Bakal Calon Wali Kota. Selain itu, mereka juga harus membuktikan bahwa kemunculan mereka berdua dari suara masyarakat melalui media sosial, polling-polling, dan hasil survei.

“Baik Ade maupun Iswar memiliki celah bahwa mereka tidak mengajukan diri sebagai bakal calon namun nama mereka muncul karena suara masyarakat melalui media sosial, polling-polling, dan hasil survei,” ujar Diana saat diwawancara pada Rabu (10/7/2024).

Diana menjelaskan bahwa suara dari masyarakat tidak bisa diatur jika memang menginginkan seorang ASN maju menjadi bakal calon wali kota. Namun harus dipastikan bahwa ASN yang bersangkutan tidak mengajukan diri.

“Nah Ade dan Iswar harus membuktikan hal tersebut bahwa mereka tidak mengajukan diri tetapi nama mereka muncul dari masyarakat,” tandasnya.

Ade Bhakti mengikuti open house di Balaikota Semarang, Rabu (10/4/2024). Foto: Istimewa.
Ade Bhakti mengikuti open house di Balaikota Semarang, Rabu (10/4/2024). Foto: Istimewa.

Terkait surat pemanggilan ASN, Diana menjelaskan bahwa itu sah-sah saja karena tugas KASN adalah memastikan netralitas ASN dalam kontestasi politik. “Kalau surat dari KASN tidak ada masalah karena itu sudah tugas mereka menegakkan aturan terkait kedisiplinan ASN, dalam hal ini netralitas,” ujarnya.

Namun demikian, Diana mengatakan bahwa setiap ASN yang akan maju sebagai kepala daerah harus menaati undang-undang dan regulasi yang ada. “Namun apapun itu, harus sesuai dengan undang-undang atau regulasi yang mengatur ASN,” ujarnya.

Diana lantas mengutip Pasal 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 berisi ketentuan bahwa salah satu asas dalam kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. “Netralitas ASN penting karena kualitas aparatur birokrasi tak boleh berubah dalam memberikan pelayanan publik walaupun pimpinannya berganti karena ada mekanisme pemilu,” jelasnya.

Kemudian ada pula keputusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 memutuskan bahwa:

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

HCB Minta Penundaan Pemeriksaan dengan Alasan Ikut UKW, Ternyata Pimpin Rapat di VOI.ID

JAKARTA, Media KalbarPenyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro...

Magelang Residents Enthusiastically Greet Prabowo Subianto After Merah Putih Cabinet Retreat

Magelang — Indonesian President Prabowo Subianto was warmly welcomed...

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Seluruh Indonesia: Menelisik Makna dan Tantangannya

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Seluruh Indonesia, sebuah...