Menurut Inggard, masyarakat akan dirugikan jika pengambilan sumpah jabatan anggota dewan molor dari jadwal.
Soalnya bisa berimplikasi pada pengesahan APBD 2025 yang juga terlambat, padahal anggaran disusun untuk kepentingan masyarakat.
“Jadi UU (Nomor 23 Tahun 2014) mengatur seperti itu, masa jabatan anggota dewan lima tahun, otomatis setelah itu dilantik anggota dewan yang baru,” kata Inggard dikutip Selasa (20/8).
Inggard mengatakan, KPU DKI Jakarta memang belum mengeluarkan SK penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih karena hasil Pemilu masih diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika MK sudah mengeluarkan putusan itu, Inggard meminta agar KPU RI dan KPU Jakarta segera mengeluarkan SK tersebut.
“Sebenarnya kalau kita mau begini, hasil keputusan sudah dinyatakan (menang Pileg) maka segera saja ambil keputusan ini yang harus diumumkan untuk dilantik. Apabila ada gugatan lain maka yang lain menyusul,” kata Inggard.
“Kan ada perubahan karena UU mengatur itu, sehingga tidak menghambat jalannya yang 105 orang ini dilantik, atau 106 dilantik lalu dia (satu orang) kalah, yah diganti yang satu orang. Jadi jangan menghambat proses daripada pelantikan anggota dewan yang baru,” sambungnya.
Diketahui, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta telah mengagendakan pengambilan sumpah janji anggota dewan periode 2024-2029 pada Senin (26/8) mendatang.