Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Pembunuhan Mahasiswa STIP

Date:

Sebelumnya polisi telah menetapkan tersangka utama dalam kasus pemukulan, yaitu Tegar Rafi Sanjaya (21), yang merupakan kakak kelas dari korban. “Kami menyimpulkan bahwa ada tiga pelaku lain yang terlibat dalam kekerasan berlebihan tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, seperti yang dikutip pada Kamis (9/5).

Inisial dari ketiga tersangka tersebut adalah KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Menurut Gidion, penetapan tersangka baru dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum korban. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang keikutsertaan dalam tindak pidana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

HCB Minta Penundaan Pemeriksaan dengan Alasan Ikut UKW, Ternyata Pimpin Rapat di VOI.ID

JAKARTA, Media KalbarPenyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro...

Magelang Residents Enthusiastically Greet Prabowo Subianto After Merah Putih Cabinet Retreat

Magelang — Indonesian President Prabowo Subianto was warmly welcomed...

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Seluruh Indonesia: Menelisik Makna dan Tantangannya

Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Seluruh Indonesia, sebuah...